Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta biro iklan terkait.
Penurunan materi promosi dilakukan secara mandiri oleh pihak vendor setelah berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," ujar Yustinus.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa meskipun perizinan iklan merupakan kewenangan pemerintah pusat, respons masyarakat yang menilai materi tersebut tidak layak dan tidak pantas menjadi pertimbangan utama penertiban.
"Karena psikologisnya anak-anak akan terganggu dengan statement yang ditayangkan itu," jelas Satriadi.
Sementara itu, produser film "Aku Harus Mati", Iwet Ramadhan, menjelaskan bahwa billboard tersebut merupakan bagian dari strategi pemasaran fase pertama dengan masa tayang 27 Maret hingga 5 April 2026.
Ia memastikan materi promosi telah mendapat persetujuan dari Lembaga Sensor Film (LSF) dan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Respons masyarakat itu kan sesuatu yang tidak bisa kita kontrol. Kita punya niat apa, punya maksud apa, tapi responsnya tidak pernah bisa kita kontrol," ujar Iwet.