Beranda Hukum dan Kriminal PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Diminta Lanjutkan Penyidikan

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Diminta Lanjutkan Penyidikan

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang sempat mandek.

0
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus (Antara)

Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan hormat dan akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

"Kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa putusan hakim juga menyatakan tidak ditemukan fakta hukum bahwa pihaknya telah menghentikan penyidikan secara diam-diam atau melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.

"Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujar Budi.

Di sisi lain, Markas Besar TNI juga menyatakan hormat terhadap putusan PN Jaksel. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan komitmen pihaknya untuk mematuhi regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku," kata Nas saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini juga tengah diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat orang terdakwa prajurit TNI, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait