Beranda Internasional PN di China Hukum Mati Pelaku Kejahatan Perdagangan Anak

PN di China Hukum Mati Pelaku Kejahatan Perdagangan Anak

Kasus ini muncul pada 2022 saat salah satu korbannya, Yang Niuhua, yang dijual pada 1995, melapor ke polisi. Setelah tes DNA, Yang menemukan keluarganya, namun mendapati kedua orang tuanya telah meninggal, melansir dari BBC News.

0
140
Kasus ini muncul pada 2022 saat salah satu korbannya, Yang Niuhua, yang dijual pada 1995, melapor ke polisi. Setelah tes DNA, Yang menemukan keluarganya, namun mendapati kedua orang tuanya telah meninggal, melansir dari BBC News.

CARAPANDANG - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati pada Yu Huaying atas kejahatan perdagangan anak melibatkan 17 korban pada 1990-an. Hukuman ini ditegaskan kembali dalam sidang ulang setelah bukti baru mengungkap jumlah korban yang lebih besar dari sebelumnya.

Kasus ini muncul pada 2022 saat salah satu korbannya, Yang Niuhua, yang dijual pada 1995, melapor ke polisi. Setelah tes DNA, Yang menemukan keluarganya, namun mendapati kedua orang tuanya telah meninggal, melansir dari BBC News.

Polisi menangkap Yu dan pada hari Jumat (25/10/2024), pengadilan mencabut semua hak politiknya seumur hidup serta menyita semua asetnya. Menurut pengadilan, kejahatan Yu sangat kejam sehingga layak dihukum berat, meskipun dia telah mengaku bersalah.

Laporan menyebut korban pertama Yu adalah anaknya sendiri yang ia jual saat ia berusia 20-an tahun. Ayah anak itu, Gong Xianliang, kemudian menjadi komplotan Yu dalam perdagangan anak ini sebelum meninggal setelah Yu ditangkap.

Seorang ibu bernama Luo Xingzhen mengungkapkan bahwa ia menunggu dua dekade agar anak-anaknya kembali setelah mereka diculik Yu pada 1996. Ia menyatakan rasa sakit yang dialaminya serta dampak emosionalnya yang tidak terukur.

Banyak orang tua korban mengalami depresi dan perpecahan keluarga akibat tragedi ini. Jaringan perdagangan anak berasal dari selatan China, seperti Guizhou dan Yunnan, dijual ke wilayah utara di Hebei melalui perantara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait