SUMBAR, CARAPANDANG - Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) Sumatera Barat (Sumbar) kini resmi naik status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar.
Perubahan kelembagaan yang berlaku sejak pertengahan 2025 ini, membuat PLUT memiliki program dan anggaran sendiri. Sebelumnya, pendampingan dan pembinaan UMKM hanya menjadi salah satu fokus di antara berbagai beban tugas lainnya di bidang pemberdayaan usaha kecil pada Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sumbar.
Kepala UPT PLUT KUMKM Sumbar, Nico Primadona menyebut langkah ini sesuai amanat Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2023. Dengan status baru tersebut, pihaknya bisa lebih fokus dalam mendampingi dan membina pengusaha UMKM di Sumbar melalui berbagai program layanan.
Ia mengatakan, Sejak berdiri pada tahun 2019 hingga sekarang, PLUT sudah mendampingi ribuan UMKM. Menurutnya, peran itu akan jauh lebih maksimal pada tahun ini, sebab perubahan status menjadi UPT membuatnya menjadi lebih fokus dan memiliki target yang jelas.
"Dengan perubahan status kelembagaan ini, kita dapat lebih optimal membantu pengusaha UMKM lokal untuk naik kelas," ujar Kepala UPT PLUT KUMKM Sumbar, Nico Primadona di Padang, Minggu (21/9/2025).