CARAPANDANG - Dewan Pers meminta siapa pun untuk tidak melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis pada masa Pilkada 2024. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, terutama terkait pilkada, diminta menggunakan hak jawab.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Kamis (31/10/2024) di Jakarta. "Ini terutama bagi para paslon, pendukung, dan tim sukses yang merasa keberatan pada pemberitaan media," ujarnya.
Ninik mencontohkan kasus di Papua di mana jurnalis diteror pihak-pihak yang diduga merasa disudutkan oleh pemberitaan. Teror dilakukan dengan melempar bom molotov ke mobil kantor perusahaan media bersangkutan hingga mengalami kerusakan.
"Selain kerusakan fisik, kawan-kawan jurnalis juga mengalami trauma psikologis," ujarnya. Menurut Ninik, Hal itu tentu saja tidak mudah untuk dihilangkan begitu saja.
Selanjutnya Ninik meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua tersebut. Saat pemilu legislatif dan pemilihan presiden, Dewan Pers menerima 18 surat keberatan terkait pemberitaan media.