Beranda Suara Senayan Periode 2019-2024, DPR RI Sahkan 63 RUU Jadi Undang-undang

Periode 2019-2024, DPR RI Sahkan 63 RUU Jadi Undang-undang

Dalam periode sidang terakhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019–2024 telah mengesahkan 63 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

0
Dalam periode sidang terakhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019–2024 telah mengesahkan 63 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

"Pembahasan 16 RUU yang sedang dalam pembicaraan tingkat I akan dilanjutkan oleh DPR bersama pemerintah di tahun sidang yang akan datang," katanya.

Dia juga menekankan bahwa dalam membentuk produk hukum, DPR dan pemerintah harus mematuhi konstitusi dan syarat-syarat formal sesuai dengan undang-undang untuk memastikan legitimasi yang kuat.

Informasi tambahan, tiga RUU telah dipastikan tidak akan dibahas lagi di periode DPR ini, yaitu RUU Pilkada, RUU TNI, dan RUU Polri.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait