Beranda Hukum dan Kriminal Peredaran Obat Keras Bekasi Diungkap Polda Metro Jaya

Peredaran Obat Keras Bekasi Diungkap Polda Metro Jaya

Peredaran Obat Keras Bekasi Diungkap Polda Metro Jaya

0
Polda Metro Jaya

CARAPANDANG - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan ribuan pil tanpa izin melalui kios dan transaksi daring.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik tersebut melalui Subdit 1 Indag. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) di lokasi berbeda kawasan Bekasi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Keduanya diduga menyimpan sekaligus mengedarkan berbagai obat keras ilegal.

“Perannya sebagai pelaku penyimpanan. Mereka juga menjadi pemilik sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut Victor, TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi. Sementara SN diamankan di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti terdiri dari pil double Y, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat tanpa merek.

Selain obat keras ilegal, polisi juga berhasil menyita uang hasil penjualan senilai Rp1.257.000. Polisi menduga, uang tersebut berasal dari aktivitas penjualan obat tanpa izin edar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait