Beranda Kabupaten Lima Puluh Kota Pentingnya Partisipasi dari Stakeholder dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2024

Pentingnya Partisipasi dari Stakeholder dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2024

0
Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rapat koordinasi bersama stakeholder

LIMA PULUH KOTA, CARAPANDANG - Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rapat koordinasi bersama stakeholder dengan tema "Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Serentak tahun 2024" menyebut sudah Dua Puluh Tiga kampanye calon kepala daerah yang digagalkan karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). 

"Bawaslu sudah melakukan pengawasan kampanye bersama jajaran Panwascam dan sudah menggagalkan 23 kampanye calon kepala daerah yang tidak memiliki STTP. Dan sampai saat ini sudah terjadi kampanye calon kepala daerah sebanyak 234 kali," sebut Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, David Alexsander, Rabu (6/11/2024) di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh.

Disampaikannya, tinggal 17 hari lagi masa tahapan kampanye menjelang masa tenang pada 23 November 2024 mendatang. Dan masa kampanye yang masih tersisa akan lebih berat lagi dalam pengawasan terutama terkait dengan isu Moniy Politik, juga menyangkut dengan Partisipasi pemilih, Netralitas ASN, keamanan dan ketertiban serta pemutakhiran data pemilih. 

"Pengawasan akan lebih ditingkatkan lagi terutama terkait moniy politik, partisipasi, netralitas ASN, keamanan dan ketertiban dan pemutakhiran data pemilih. Maka pentingnya partisipasi dari stakeholder dalam pengawasan pilkada terutama bisa mencegah keterlibatan ASN atau netralitas ASN," sebut David. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here