Beranda Internasional Penjelasan DPR Terkait Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Polri

Penjelasan DPR Terkait Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Polri

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta disusun secara komprehensif dan berkeadilan bagi anggota Polri.

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Menurut Habiburokhman, Pasal 28A mengatur bahwa pada prinsipnya anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di tiga bidang utama :

· Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas);

· Pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat;

· Penegakan hukum.

Beberapa contoh kementerian atau lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Hukum (Kemenkum), Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Selain itu, Pasal 28A juga membuka kemungkinan penempatan polisi aktif pada institusi di luar bidang tersebut melalui dua mekanisme yang diatur secara ketat.

Pertama, berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri. Kedua, berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.

Habiburokhman menegaskan bahwa untuk jabatan di luar ketentuan tersebut, anggota Polri yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah," tuturnya.

Aturan ini berbeda dengan UU Polri lama yang dalam Pasal 28 ayat (3) mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait