Beranda Internasional Pengadilan Banding AS Tangguhkan Sementara Putusan Blokir Tarif Trump

Pengadilan Banding AS Tangguhkan Sementara Putusan Blokir Tarif Trump

Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan untuk sementara menangguhkan putusan pengadilan yang memblokir tarif Trump.

0
Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan untuk sementara menangguhkan putusan pengadilan yang memblokir tarif Trump.

Pemerintah AS akan diberi kesempatan untuk memberikan jawaban lanjutan paling lambat pada 9 Juni. Pengacara pihak penggugat, Jeffrey Schwab, mengatakan bahwa langkah ini hanyalah prosedural.

Achwab mengatakan, pihaknya tetap yakin pengadilan akan menolak permintaan pemerintah secara permanen. Ia menegaskan, tarif-tarif ini menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi kliennya.

Panel tiga hakim yang mengeluarkan putusan awal mencakup satu hakim yang ditunjuk oleh Trump. Mereka menyatakan, penggunaan International Emergency Economic Powers Act (UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional) oleh Trump tidak sah dalam konteks ini.

Putusan mereka berlaku secara nasional dan bersifat permanen. Sementara itu, pemerintahan Trump tetap bersikeras, mereka memiliki opsi hukum lain untuk memberlakukan tarif.

Penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro menyatakan, meski kalah, mereka tetap bisa “melakukannya dengan cara lain”. Dengan penangguhan sementara ini, proses hukum atas tarif Trump akan terus berlanjut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait