Beranda Internasional Pengadilan Banding AS Putuskan Sebagian Besar Tarif Global Trump Ilegal

Pengadilan Banding AS Putuskan Sebagian Besar Tarif Global Trump Ilegal

Pengadilan banding AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang diterapkan Presiden Donald Trump ilegal, Jumat (29/8/2025). Putusan ini, berpotensi mengguncang agenda kebijakan luar negerinya, dilansir dari BBC News.

0
Pengadilan banding AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang diterapkan Presiden Donald Trump ilegal, Jumat (29/8/2025). Putusan ini, berpotensi mengguncang agenda kebijakan luar negerinya, dilansir dari BBC News.

CARAPANDANG - Pengadilan banding AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang diterapkan Presiden Donald Trump ilegal, Jumat (29/8/2025). Putusan ini, berpotensi mengguncang agenda kebijakan luar negerinya, dilansir dari BBC News.

Tarif resiprokal Trump yang diberlakukan pada banyak negara, termasuk Tiongkok, Meksiko, dan Kanada, terdampak dalam putusan ini. Keputusan diambil dengan suara 7-4 oleh Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal.

Pengadilan menolak argumen Trump bahwa tarif tersebut diizinkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Tarif itu disebut “tidak sah karena bertentangan dengan hukum”.

Putusan ini tidak akan berlaku hingga 14 Oktober agar pemerintah memiliki waktu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Trump mengkritik putusan itu melalui Truth Social, mengatakan keputusan tersebut bisa “menghancurkan Amerika Serikat”.

"Jika Tarif ini pernah hilang, itu akan menjadi bencana total bagi Negara. Itu akan membuat kita lemah secara finansial, dan kita harus kuat,” tulis Trump di platform Social Truth miliknya.

Trump membenarkan tarif melalui IEEPA, yang memberinya kekuasaan untuk menghadapi ancaman luar biasa. Ia juga menyatakan keadaan darurat nasional terkait perdagangan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait