CARAPANDANG - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Permintaan ini muncul setelah Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan Febrie dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam oleh Tim 9 Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Tim ini secara khusus dibentuk untuk menangani perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 untuk kasus TPPU ini.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang disita Polri dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Rudi Margono menjelaskan, modus operandi dugaan TPPU yang dilakukan Febrie diduga terjadi saat ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Namun, ia enggan mengungkap detail lebih lanjut karena terkait dengan strategi pembuktian.