"Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, cuma terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC. Kadang-kadang ikut orang tuanya untuk ikut bantu-bantu servis AC, cuci AC," katanya.
Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7).
Menurut dia, pelaku MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Diketahui, dari hasil penyidikan sementara MY melakukan aksinya karena iseng, namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut.
Dikatakan MY juga pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke ketua RT tempatnya tinggal. Namun, saat itu Ketua RT langsung mengajak MY untuk berkomunikasi.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7), berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru saat upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pesan WhatsApp tersebut diterima oleh guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Kemudian, mereka melapor kepada kepolisian dan langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun isi pesan WhatsApp tersebut yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.