Perekrutan Pantarlih tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
