CARAPANDANG - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump secara resmi mencabut "Endangerment Finding" (temuan membahayakan), sebuah kesimpulan ilmiah yang selama 17 tahun menjadi landasan hukum bagi negara tersebut untuk membatasi emisi gas rumah kaca.
Keputusan yang diumumkan pada Kamis (12/2/2026) ini langsung membatalkan standar emisi federal untuk kendaraan bermotor dan diprediksi akan memicu gelombang gugatan hukum.
Pengumuman pencabutan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Trump bersama Kepala Badan Perlindungan Lingkungan Hidup AS (EPA), Lee Zeldin, di Gedung Putih.
Trump menyebut kebijakan yang ditetapkan pada era Presiden Barack Obama itu sebagai "bencana" yang merugikan industri otomotif Amerika dan meningkatkan biaya bagi konsumen.
"Kami secara resmi mengakhiri apa yang disebut sebagai temuan membahayakan," ujar Trump dalam konferensi pers, Kamis waktu setempat.
Menurutnya, kebijakan itu tidak memiliki dasar fakta dan hukum.
Zeldin menambahkan bahwa langkah ini merupakan "tindakan deregulasi tunggal terbesar" dalam sejarah AS yang akan menghemat biaya hingga triliunan dolar bagi wajib pajak.
Endangerment finding yang ditetapkan pada 2009 merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung tahun 2007 yang menyatakan bahwa gas rumah kaca termasuk dalam kategori polutan berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act).