Beranda Edukasi Penataan Besar-besaran Guru Honorer, Tidak Penuhi Kriteria Terpaksa Dirumahkan

Penataan Besar-besaran Guru Honorer, Tidak Penuhi Kriteria Terpaksa Dirumahkan

0
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melaporkan, terkait penataan besar-besaran kepada guru honorer. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur penyelesaian pegawai Non-ASN.

CARAPANDANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melaporkan, terkait penataan besar-besaran kepada guru honorer. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur penyelesaian pegawai Non-ASN. 

Regulasi ini membatasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 agar tidak menerima data tenaga honorer baru. Akibatnya, mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan. 

BKN memberi toleransi menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN hingga 31 Desember 2024. “Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022.” kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya dikutip dari YouTube @BKNgoidofficial Kamis (30/1/2025). 

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah menyatakan hanya mengakomodir honorer dalam database BKN sebagai PPPK. Sedangkan, kebutuhan pegawai seperti kebersihan dan keamanan dapat diisi lewat outsourcing, tetapi tidak dari eks tenaga honorer. 

Kebijakan ini berdampak di berbagai daerah, seperti Solok Selatan dan Jembrana, di mana banyak honorer mulai dirumahkan. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait