Beranda Suara Senayan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Jangan Berhenti pada Sanksi Administratif

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Jangan Berhenti pada Sanksi Administratif

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa  penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak bisa berhenti pada sanksi administratif. 

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026 seperti dilansir RMol.id

Lalu menyampaikan hal tersebut setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta pimpinan sejumlah perguruan tinggi.

RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Jenderal, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, serta para rektor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait