Agenda kedua kunjungan Ditjen GTK ke Semarang adalah mengoptimalkan penugasan Guru Penggerak untuk mengisi kebutuhan Kepala Sekolah. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, salah satu syarat guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah adalah yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru, selama 6 bulan, dengan menggunakan pendekatan andragogi dan pembelajaran campuran (blended learning). Dengan adanya program pendidikan ini, para guru didorong untuk menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa aman, nyaman, dan bahagia dalam pembelajaran di satuan pendidikan.
Kemendikbudristek telah melakukan pemetaan alokasi kebutuhan kepala sekolah di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 148 orang. Mengingat akan ada 130 kepala sekolah pensiun tahun 2023 dan 18 orang berstatus Pelaksana tugas (Plt.). Jateng telah memiliki 1.546 calon kepala sekolah dari unsur Guru Penggerak. “Jumlah Guru Penggerak di Jateng cukup besar. Ini potensi untuk memajukan sekolah,” kata Dirjen GTK.
Nunuk Suryani menyampaikan, Guru Penggerak telah dibekali berbagai pengetahuan yang menunjang profesinya di masa depan, termasuk kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana poin dalam Profil Pelajar Pancasila.