Ketika kebijakan zonasi kendaraan listrik diterapkan, PLN harus benar-benar siap dari sisi infrastruktur, baik SPKLU, sistem battery swap, maupun keandalan pasokan listrik untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pariwisata, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menjelaskan kebijakan kendaraan listrik di Bali bertumpu pada dua arah besar, yakni Bali mandiri energi berbasis energi bersih dan percepatan penggunaan KBLBB yang telah dimulai sejak 2019.
Hingga 2025, jumlah kendaraan listrik di Bali mencapai sekitar 12.800 unit.
"Secara adopsi, Bali termasuk yang cukup baik dibandingkan provinsi lain, meski jumlahnya masih belum signifikan jika dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil," katanya.
Ia menambahkan, pertumbuhan kendaraan listrik roda dua mengalami perlambatan setelah insentif pembelian dicabut.
Namun, kendaraan listrik roda empat menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan lebih dari 100 persen dalam tiga tahun terakhir dan mencapai sekitar 130 persen pada 2025.
Untuk mempercepat transisi, Pemerintah Provinsi Bali telah menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain itu, elektrifikasi transportasi umum juga menjadi fokus, termasuk peremajaan taksi pada 2026 yang ditargetkan sebanyak 500 unit seluruhnya berbasis kendaraan listrik.