Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Terbitkan Imbauan ke Tempat Hiburan, Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Kota

Pemko Payakumbuh Terbitkan Imbauan ke Tempat Hiburan, Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Kota

Dalam rangka menjaga ketenteraman dan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, serta kondusif, Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan imbauan resmi kepada para pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke yang beroperasi di wilayah kota.

0
Dalam rangka menjaga ketenteraman dan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, serta kondusif, Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan imbauan resmi kepada para pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke yang beroperasi di wilayah kota.

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Dalam rangka menjaga ketenteraman dan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, serta kondusif, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menyampaikan imbauan resmi kepada para pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke yang beroperasi di wilayah kota.

Surat imbauan tersebut diserahkan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada pelaku usaha pada Rabu, 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam surat itu, terdapat tujuh poin penting yang wajib dipatuhi, mulai dari larangan menjalankan usaha tanpa izin resmi hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menekankan pentingnya peran aktif seluruh pelaku usaha hiburan dalam menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal,” ujar Zulmaeta.

Wali kota juga menambahkan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Surat imbauan kami antarkan langsung sebagai bentuk sosialisasi dan ajakan untuk taat pada peraturan daerah,” imbuhnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here