Esen turut menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dicatat pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah dan perangkat daerah juga dilarang melakukan pungutan selain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
---