Rida menambahkan, penyusunan Renja 2027 telah selaras dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029.
“Setelah ditetapkannya RPJMD 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, maka setiap perangkat daerah wajib menyusun Renja setiap tahunnya,” tambahnya.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan capaian kinerja dan realisasi keuangan Sekretariat Daerah Tahun 2025, serta sejumlah isu strategis yang masih menjadi perhatian bersama.
Rida menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, responsif, dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa Sekretariat Daerah memiliki fungsi strategis dalam mendukung kepala daerah melalui pengoordinasian kebijakan, pembinaan perangkat daerah, serta pemantauan pelaksanaan program pembangunan.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang penting untuk membangun sinergi dan menyelaraskan program agar lebih tepat sasaran.
“Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang partisipatif dan berorientasi pada hasil. Kita ingin program dan kegiatan Tahun 2027 benar-benar berdampak bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (MC)