TPA Regional Solok diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014 dan dioptimalkan pada 2016, dengan usia pakai saat ini mencapai sekitar 11 tahun. TPA Regional Solok ini merupakan milik Propinsi Sumbar . Luas lahan tercatat sekitar 6,8 hektare, sebagian merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Solok dan sebagian lagi milik Kota Solok, dengan perjanjian pinjam pakai dengan Provinsi Sumbar.
Dalam audiensi tersebut juga diungkapkan sejumlah persoalan utama, antara lain keterbatasan kapasitas tampung yang diperkirakan hanya mampu menampung sampah dalam satu hingga dua tahun ke depan, status lahan yang masih milik Pemkab Solok, serta kendala pengembangan karena kawasan sekitar telah menjadi wilayah permukiman.
Selain itu, proses balik nama aset lahan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih dalam tahap administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keterbatasan anggaran operasional juga menjadi tantangan utama dalam keberlanjutan pengelolaan TPA Regional.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara mandiri. "Salah satu solusi yang didorong adalah setiap daerah memiliki TPST skala kecamatan dengan kapasitas 10 – 20 ton per hari, yang dapat didanai melalui APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya," ungkap Gubernur.