Ia menambahkan bahwa kegiatan wisuda yang selama ini dilakukan oleh satuan pendidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seringkali memberatkan orang tua siswa karena melibatkan pungutan biaya yang tidak resmi.
Ftriani juga menambahkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
“Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama dan terwujudnya pendidikan yang bebas dari praktik pungutan tidak sah,”ucapnya.
Asisten Ekbang itu menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada pihak sekolah yang tidak mengindahkan aturan ini.
“Suratnya saya sudah tandatangani dan akan diteruskan kesemua jajaran pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato pada jenjang PAUD hingga SMP, mulai Senin, 19 Mei 2025,”pungkasnya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan satuan pendidikan dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan pembentukan karakter siswa tanpa terbebani oleh kegiatan seremonial yang tidak wajib dan berpotensi memberatkan ekonomi masyarakat.