AGAM, CARAPANDANG - Sehubungan dengan beredarnya kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas di Kabupaten Agam, dirasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan terhadap berita yang bernuansa tuduhan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Drs Edi Busti Via Whatsapp,Rabu (10/7).
"Kami memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi." Kata Edi.
Dia juga menegaskan Kepala Dinas yang ada di OPD selalu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Seluruh kegiatan yang dilaksanakan di OPD diawasi dengan ketat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas" tegas Sekda.
Yang bersangkutan juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya dan belum terverifikasi secara resmi yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ulas Edi.
"Penyebaran informasi yang tidak benar dapat merugikan banyak pihak dan menciptakan keresahan di masyarakat." Terangnya.
Sekda juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik yang tidak sesuai dengan hukum dan ketentuan.
" Pemerintah Kabupaten Agam selalu berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kepada pihak yang membuat berita agar mengkonfirmasi informasi tersebut terlebih dahulu agar tidak terjadi penyebaran informasi yang tidak benar dan liar" Tutup Sekda.