Kemudian untuk pembagian bendera Merah Putih, Pemkab Agam menyediakan sebanyak 2500 bendera yang bersumber dari sumbangan berbagai pihak mulai dari OPD, Instasi Vertikal, BUMN, BUMD, dan pihak ketiga lainnya.
“Pembagian bendera Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air, rasa persatuan khususnya terhadap generasi muda,” ucap Budi.
Selain itu, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ny Yenni Andri Warman mengatakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen yang ada di Kabupaten Agam dapat mengibarkan bendera Merah Putih di kediamannya masing-masing dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identititas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.
Diketahui, terdapat aturan dalam pengibaran bendera merah putih sesuai dengan pasal 7, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yakni Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kemudian, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.