Beranda Hukum dan Kriminal Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bea Cukai

Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bea Cukai

0
Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bea Cukai

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan dimaksud, yakni perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak citra Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan berupa para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata JPU menambahkan.

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Secara perinci, suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap tersebut, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait