Dia mengharapkan skema tersebut dapat menjaga besaran Bipih yang dibayarkan calon haji agar tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun terjadi kenaikan BPIH akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.
Ia mengatakan usulan tersebut juga bertujuan mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.
Usulan tersebut masih akan dibahas oleh Komisi VIII setelah menetapkan tim Panitia Kerja Haji (Panja Haji) 2026.