Beranda Berita Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Orang

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Orang

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta

0
Pemerintah usulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang

Dia mengharapkan skema tersebut dapat menjaga besaran Bipih yang dibayarkan calon haji agar tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun terjadi kenaikan BPIH akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.

Ia mengatakan usulan tersebut juga bertujuan mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.

Usulan tersebut masih akan dibahas oleh Komisi VIII setelah menetapkan tim Panitia Kerja Haji (Panja Haji) 2026.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait