Beranda Warta Kementerian Pemerintah Ubah Aturan Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Digunakan Tanpa Lelang

Pemerintah Ubah Aturan Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Digunakan Tanpa Lelang

Negara kini dapat menguasai dan memanfaatkan aset milik debitur yang telah disita tanpa perlu memperoleh persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Kementerian atau lembaga pemohon wajib memberikan analisis yang menjelaskan bahwa penguasaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Penguasaan fisik oleh K/L dibatasi untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Aturan baru ini juga memperluas cakupan aset yang dapat disita. Selain aset konvensional seperti tanah dan bangunan, negara kini dapat menyita aset digital atau kripto, simpanan perbankan seperti deposito dan giro, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sementara itu, pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, BUMDes, perorangan, koperasi, hingga yayasan juga dapat mengajukan permohonan pendayagunaan aset sitaan melalui skema sewa, kontrak, atau kerja sama lainnya.

Aturan ini juga menghapus ketentuan penetapan utang sepihak oleh PUPN yang sebelumnya diatur dalam Pasal 62 dan 63 PMK 240/2016.

PMK Nomor 23 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 April 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait