Kementerian atau lembaga pemohon wajib memberikan analisis yang menjelaskan bahwa penguasaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Penguasaan fisik oleh K/L dibatasi untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Aturan baru ini juga memperluas cakupan aset yang dapat disita. Selain aset konvensional seperti tanah dan bangunan, negara kini dapat menyita aset digital atau kripto, simpanan perbankan seperti deposito dan giro, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.
Sementara itu, pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, BUMDes, perorangan, koperasi, hingga yayasan juga dapat mengajukan permohonan pendayagunaan aset sitaan melalui skema sewa, kontrak, atau kerja sama lainnya.
Aturan ini juga menghapus ketentuan penetapan utang sepihak oleh PUPN yang sebelumnya diatur dalam Pasal 62 dan 63 PMK 240/2016.
PMK Nomor 23 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 April 2026.