Beranda Warta Kementerian Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg: Wajib KTP, Satu Harga, dan Pembatasan Pembeli

Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg: Wajib KTP, Satu Harga, dan Pembatasan Pembeli

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan regulasi ini bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan saat ini.

0
Ilustrasi

"Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode.

Pemerintah akan membatasi pembeli LPG 3 kg hanya untuk masyarakat dari kelompok desil 1-4, yaitu golongan ekonomi terendah.

Kelompok masyarakat menengah ke atas (desil 5 ke atas) akan dilarang membeli LPG bersubsidi.

"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya," terang Laode.

Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin (desil 1) hingga paling sejahtera (desil 10). Sistem ini berdasarkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Aturan baru ini juga akan memberlakukan skema satu harga LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, disparitas harga antara daerah satu dengan lainnya diharapkan bisa teratasi.

Laode menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil dan tertinggal, bisa merasakan harga yang sama untuk LPG 3 kg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait