Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah pemberian insentif ini berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga di atas 10 persen.
Sebelumnya pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 lalu, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10 persen, tanpa adanya insentif PPN DTP.
Pemerintah Resmi Berikan Diskon 14 Persen untuk Tiket Pesawat Mudik 2025
Kebijakan ini diterapkan setelah Menkeu menerbitkan PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN DTP sebagian untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.