Apabila terdapat penyaluran melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah tidak akan membayarkan subsidi atau kompensasi atas kelebihan volume tersebut, dan kelebihan dimaksud akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi.
Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Izin, mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah rencananya hari ini atau besok," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/3/2026).
Dalam pertimbangan beleid tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah. Pemerintah juga perlu mendorong efisiensi energi serta penerapan pembelian BBM secara wajar.
Sebelumnya, BPH Migas telah memangkas kuota BBM subsidi untuk tahun 2026. Kuota Pertalite ditetapkan sebesar 29,27 juta kiloliter, turun 6,28 persen dibandingkan kuota tahun sebelumnya, sementara kuota Solar subsidi ditetapkan sebesar 18,64 juta kiloliter atau turun 1,32 persen.
Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi serta pengendalian konsumsi energi nasional.