Beranda Ekonomi Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Pribadi hingga April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Pribadi hingga April 2026

Kebijakan ini diambil menyusul bertepatannya tenggat pelaporan dengan masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul bertepatannya tenggat pelaporan dengan masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mengutip laporan Kompas, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap capaian pelaporan SPT menjelang Lebaran. Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026.

"Kami sudah siap antisipasi. Setelah melihat kondisi dan tingkat keyakinan kami satu minggu sebelum Lebaran, diputuskan untuk memperpanjang masa pelaporan," ujar Bimo di Kantor Kementerian Keuangan dikutip Kompas, Rabu (25/3/2026).

Meskipun demikian, DJP belum merilis secara resmi tanggal pasti berakhirnya masa perpanjangan tersebut. Berdasarkan regulasi yang mengatur fasilitas perpanjangan SPT, Wajib Pajak dapat memperoleh tambahan waktu hingga paling lama dua bulan sejak batas waktu normal, yang berarti hingga akhir Mei 2026. Namun, keputusan final mengenai tanggal spesifik masih akan diumumkan lebih lanjut oleh DJP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait