Beranda Umum Pemerintah: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Yassierli menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh

0
Menaker

CARAPANDANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Kebijakan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.  “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Terkait pelaksanaan pemberian THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Yassierli pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Berdasar SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait