CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji sistem baru penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, atau yang disebut sebagai skema "war ticket". Wacana ini muncul di tengah catatan jumlah jemaah yang mengantre mencapai 5,7 juta orang dengan masa tunggu hingga 26 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sistem "war ticket" akan mengubah mekanisme pemberangkatan jemaah. Dalam skema ini, setiap calon jemaah dapat langsung memperebutkan kuota yang tersedia dengan melakukan pelunasan biaya haji saat pendaftaran dibuka, tanpa harus menunggu giliran selama puluhan tahun.
"Sekarang Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak ngantre. Jadi haji yang tidak ngantre. Nah itu yang sedang kami formulasikan," ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa sistem ini mirip dengan mekanisme yang berlaku sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2017.
Saat itu, pemerintah menetapkan kuota dan biaya haji tahun berjalan, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Jemaah yang lebih cepat menyelesaikan pelunasan akan berangkat lebih dulu.