Beranda Kabupaten Agam Pemerintah Kabupaten Agam ikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis PPID Se Sumatera Barat

Pemerintah Kabupaten Agam ikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis PPID Se Sumatera Barat

Rakor dan Bimtek ini  diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 30 April 2024 di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Senin.(29/4) yang dibuka oleh Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi. 

0
Rakor dan Bimtek ini  diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 30 April 2024 di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Senin.(29/4) yang dibuka oleh Gubernur diwakil

Selanjut Rospita juga menyampaikan pada poin kelima yaitu informasi publik tersebut bersifat proaktif, keenam, memiliki mekanisme penyelesaian gugatan sengketa  dengan cepat murah dan independen serta poin ketujuh adanya ancaman sanksi pidana bagi yang menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi. 

" Dalam undang-undang KIP ada 7 hal penting yang mesti diperhatikan oleh badan publik maupun pemohon informasi". jelasnya.

Di samping itu Rospita juga menambahkan informasi yang dikecualikan/rahasia harus ada undang-undang yang menyatakannya rahasia. 'Jika hanya berdasarkan peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya, maka PPID wajib melakukan uji konsekuensi untuk melihat kepatutan dan kepentingan publik, apakah benar jika informasi tersebut dibuka maka akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," tambah Rospita. 

Selanjutnya dalam memberikan informasi publik harus diperhatikan surat permohonan dan penggunaan informasi yang dimintakan oleh pemohon baik perorangan/lembaga/badan hukum serta NGO/LSM untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diingini dikemudian hari oleh Badan Publik/Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Dalam memenuhi permohonan informasi yang diajukan PPID perlu mencermati kelengkapan dari surat yang diajukan pemohon. Misalnya surat permohonan harus dibubuhi tanda tangan basah dan bukan hasil scan, dan/atau fotocopy KTP. Disamping itu tidak semua informasi juga bisa diberikan kepada pemohon" terang Rospita. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here