Keanggotaan DKIN akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan daerah, keuangan, energi dan ketenagalistrikan, lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, pekerjaan umum, perhubungan, investasi, hingga keamanan.
Selain unsur pemerintah, DKIN juga akan melibatkan para pemangku kepentingan seperti kalangan akademisi, asosiasi kawasan industri, dan sektor terkait lainnya.
Dewan ini memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menetapkan langkah penyelesaian berbagai persoalan lintas sektor yang menghambat pengembangan kawasan industri, hingga menyusun strategi pengembangan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri.
"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," kata Tri.
Untuk mendukung operasionalnya, pemerintah akan membentuk sekretariat DKIN yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian.
Sekretariat tersebut bertugas memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan program pengembangan kawasan industri.