Produk-produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil dan garmen asal Indonesia juga mendapatkan penghapusan tarif melalui skema kuota tertentu.
Namun, sehari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Akibatnya, AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan menjadi 15 persen.
Menanggapi dinamika tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan mengadakan pembicaraan lanjutan dengan pihak AS. Yuliot juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dalam kesepakatan impor energi selama masa tinjauan 90 hari tersebut.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” tutup Yuliot.