Beranda Umum Pemerintah Akan Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 61 Tokoh

Pemerintah Akan Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 61 Tokoh

Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

0
478
Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara. Berikutnya 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri.

Terakhir 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan. Penyematan tanda jasa dan kehormatan ini rencananya akan dilaksanakan, Kamis (14/8/2024) pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima. Termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan  para tokoh tersebut dalam berbagai bidang.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait