Beranda Internasional PBB Serukan Israel Patuhi Kewajiban Hukum Internasional

PBB Serukan Israel Patuhi Kewajiban Hukum Internasional

Putusan ICJ tersebut menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyerukan kepada Israel pada Kamis (23/10/2025) untuk segera mematuhi kewajiban hukum internasionalnya.

Seruan ini menyusul "pendapat hukum" (advisory opinion) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan ICJ tersebut menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok. Türk menyatakan bahwa menurut ICJ, hukum HAM internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki, dan Israel wajib “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”

Lebih lanjut, Türk menjelaskan bahwa pengadilan menekankan hak-hak fundamental, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, nondiskriminasi, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” tegas Türk.

Ia menambahkan bahwa semua pihak wajib memenuhi kewajiban hukum internasional, yang harus dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait