Sebagai tindak lanjut, Pemko Payakumbuh langsung membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021. Kemudian pada September 2022, pemerintah kota menetapkan road map serta rencana aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
“Kita bergerak cepat karena digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran.
Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara nontunai.
“Penguatan database pajak menjadi fondasi utama. Tanpa data yang terintegrasi, digitalisasi tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.
Pada Juni 2022, Payakumbuh juga meluncurkan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak daerah dan menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya.
Melalui sistem tersebut, nominal tagihan langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui telepon seluler tanpa harus datang ke teller bank atau ATM.
Namun, keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis mendorong Pemko Payakumbuh mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025.