Kasus ini bermula dari penggerebekan lokasi daycare pada Jumat, 24 April 2026 yang mengamankan sebanyak 30 orang. Tercatat 53 dari 103 anak di penitipan tersebut terindikasi menjadi korban kekerasan.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah memastikan tempat penitipan anak Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Temuan ini diperoleh setelah dilakukan pengecekan lintas instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.
“Tidak berizin,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas. “Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya.”
Hingga kini kasus dugaan penganiayaan anak di daycare tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat diimbau agar lebih selektif dalam memilih tempat yang dipercaya untuk menitipkan anak. dilansir rri.co.id