Menurut dia, Presiden Prabowo mempunyai itikad baik untuk memangkas birokrasi yang berkepanjangan terkait permasalahan PHK yang dirasakan oleh buruh dan berkaca dari perusahaan yang sering membawa permasalahan ketenagakerjaan menjadi perselisihan panjang.
"Presiden punya good faith, yaitu itikad baik, untuk memangkas birokrasi ini agar persoalan PHK dan dampaknya bisa diselesaikan bersama-sama, maka dibentuk usulan itu," katanya.
Selain itu, Iqbal menjelaskan Satgas PHK dapat mengusulkan regulasi untuk menguatkan daya beli masyarakat.
"Kalau penyebabnya adalah daya beli yang menurun dari masyarakat sehingga barang-barang yang diproduksi tidak laku, PHK tidak bisa dihindari. Berarti Satgas PHK mengusulkan sebuah regulasi yang bisa membangkitkan daya beli masyarakat agar barang-barang produksi pabrik padat karya itu bisa dibeli lagi, sehingga mereka bisa bangkit lagi," jelasnya.
Iqbal juga menyampaikan Satgas PHK mempunyai kewenangan untuk mengusulkan penyaluran kredit bagi perusahaan terdampak seperti pemberian pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Satgas PHK bisa mengusulkan ada semacam kemudahan dalam penyaluran kredit," ucapnya.
Dikatakan, pemberian modal dari Bank Himbara memungkinkan penggunaan skema tenor yang diperpanjang dan lain sebagainya sehingga pemutusan kerja dapat diselesaikan dengan keterlibatan pemerintah secara langsung, seperti kerja sama Satgas PHK dengan Menteri Tenaga Kerja.