Beranda Suara Senayan Paripurna DPR Setujui MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Terkait Pencalonan Adies Kadir

Paripurna DPR Setujui MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Terkait Pencalonan Adies Kadir

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI yang menilai ruang lingkup tugas MKMK terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksi atau pengusulan calon hakim.

0
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 (Antarafoto)

Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap kesimpulan tersebut. Mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi setelah namanya diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

Namun, pencalonan Adies menuai sorotan. Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Mereka menilai proses pencalonan tersebut diduga bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan alasan menjaga marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait