Beranda Politik PAN Dukung Putusan MK Tolak Permohonan Uji Materi UU 2/2011

PAN Dukung Putusan MK Tolak Permohonan Uji Materi UU 2/2011

Eddy Soeparno merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak permohonan uji materi UU 2/2011 tentang Parpol agar masa jabatan Ketum parpol dibatasi.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional  (PAN),  Eddy Soeparno merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak permohonan uji materi UU 2/2011 tentang Partai Politik (Parpol) agar masa jabatan ketua umum (Ketum) parpol dibatasi.

Menurutnya sejak awal gugatan itu menjadi tidak relevan. Sebab, jelasnya pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam AD/ART, termasuk sistem pemilihan Ketua Umum dan masa jabatannya.

"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam kongres atau muktamar. Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan keputusan MK tersebut akan menjadi perhatian PAN. Sehingga partai berlambang matahari bersinar ini akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai serta memastikan demokrasi prosedural dan substansial dijalankan untuk terus membenahi partai.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa partainya akan terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di Legislatif maupun Eksekutif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait