Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan secara proaktif penerimaan fasilitas jet pribadi ke KPK pada hari ini juga. Fasilitas tersebut diterimanya dari OSO untuk perjalanan Jakarta-Makassar pada Minggu, 15 Februari 2026.
Menteri Agama menggunakan jet pribadi tersebut dalam rangka menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, atas undangan OSO.
Ia menyatakan menerima tawaran fasilitas tersebut karena keterbatasan akses penerbangan komersial pada malam hari, sementara keesokan paginya ia harus sudah kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan Sidang Isbat.
KPK memastikan bahwa Menteri Agama terbebas dari sanksi pidana gratifikasi karena telah melaporkan penerimaan fasilitas tersebut dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Dengan demikian, secara hukum ia tidak dapat dikenakan sanksi pidana gratifikasi. Namun proses penilaian tetap berjalan untuk menentukan status dan nilai fasilitas yang diterima," jelas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, Oesman Sapta Odang belum memberikan tanggapan terkait rencana pemanggilan oleh KPK tersebut.