Beranda Hukum dan Kriminal Optimisme Nadiem Bebas Dari Vonis 10 Tahun

Optimisme Nadiem Bebas Dari Vonis 10 Tahun

Nadiem menuturkan kesulitan dimaksud terlihat dari vonis yang menyatakan bahwa dia menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan wewenang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi

0
Nadiem

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait