Beranda Kabupaten Pohuwato Ops Gaktibplin Bidpropam Polda Gorontalo: Penertiban Kendaraan Personil untuk Ketaatan Hukum Lalu Lintas

Ops Gaktibplin Bidpropam Polda Gorontalo: Penertiban Kendaraan Personil untuk Ketaatan Hukum Lalu Lintas

Bidang Propam (Bidpropam) Polda Gorontalo melaksanakan operasi Gaktibplin (Gangguan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) dengan sasaran kendaran R2 dan R4 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo. 

0
Bidang Propam (Bidpropam) Polda Gorontalo melaksanakan operasi Gaktibplin (Gangguan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) dengan sasaran kendaran R2 dan R4 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo. 

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Gorontalo melaksanakan operasi Gaktibplin (Gangguan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) dengan sasaran kendaran R2 dan R4 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo. 

Operasi ini dilaksanakan di Mapolda Gorontalo, dipimpin oleh Kabidpropam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Juri Leonard Siahaan, SIK, didampingi oleh Kaurbinplin Subbidprovos AKP Muhammad Jufri, dan melibatkan sembilan personel Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo.

Dijelaskan KBP Juri Leonard, Hasil dari operasi Gaktibplin menunjukkan bahwa sebanyak 35 kendaraan tipe R-2 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo terjaring. 

“Temuannya meliputi pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan STNK, pemasangan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak memasang plat nomor, tidak memasang spion, dan menggunakan knalpot racing,” ujarnya.

Lanjut Kabid Propam, tindakan yang diambil terhadap pelanggaran tersebut meliputi penyitaan sementara ranmor pelanggar di depan ruangan Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo, menunggu kelengkapan surat kendaraan. 

“Bagi pelanggar yang melengkapi kekurangannya, kendaraannya bisa dikeluarkan setelah membuat surat pernyataan, sambil diberikan efek jera agar tidak terjaring lagi dalam operasi Gaktibplin di masa mendatang,” terangnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait