CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan praktik perjudian online (judol) kian kompleks dengan kemampuan pelaku mengganti domain situs dalam waktu sangat singkat setelah dilakukan pemblokiran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan enam tantangan besar dalam pemberantasan judol pada acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Domain atau situs-situs yang kita tutup, baik terkait pinjaman online ilegal maupun perjudian online, sangat cepat berganti nama dan muncul kembali," ujar Friderica.
Tantangan lainnya, pelaku memanfaatkan rekening perantara, dompet digital, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana sehingga sulit dilacak.
Aktivitas judol juga disebut dikendalikan sindikat lintas negara, dengan banyak pelaku berada di luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judol melonjak 260,93 persen sepanjang 2025.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 32.454 rekening telah diblokir melalui proses Enhanced Due Diligence.
"Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir," ujar Dian.
OJK menekankan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci pemutusan aliran dana judol.