Beranda Warta Kementerian Nusron Wahid: Percepatan Balik Nama Sertifikat 10 Hari "Sikat" Ruang Gerak Mafia Tanah

Nusron Wahid: Percepatan Balik Nama Sertifikat 10 Hari "Sikat" Ruang Gerak Mafia Tanah

Menurutnya, mafia tanah hidup dari celah birokrasi yang berbelit dan waktu pengurusan yang lama.

0
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

CARAPANDANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan percepatan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja merupakan strategi jitu untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hidup dari celah birokrasi yang berbelit dan waktu pengurusan yang lama.

"Pelayanan yang lama diulur-ulur itu pasti mafia akan masuk. Dengan cara apa? Menakut-nakuti pemohon atau rakyat, 'kamu kalau nggak ada saya, ini kalau nggak saya bantu, nggak mungkin jadi ini (sertifikat tanah)'," ujar Nusron dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (10/8/2026).

Langkah ini akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan secara bertahap . Target 10 hari ini merupakan akumulasi dari verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli dua hari, dan administrasi di Kantah lima hari.

Untuk memastikan target, pemerintah menerapkan asas fiktif positif, di mana jika pemda tidak merespons verifikasi BPHTB dalam tiga hari, permohonan dianggap disetujui.

Nusron menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dengan penangkapan, tetapi juga pembenahan sistem dan penguatan integritas pegawai ATR/BPN agar tidak menjadi bagian dari ekosistem mafia.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah membangun sistem pertanahan yang akurat, akuntabel, dan transparan untuk menutup celah kejahatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait